Kabupaten Bandung Siapkan Perda PUG, Dorong Kesetaraan Gender Lebih Nyata

Kabupaten Bandung Siapkan Perda PUG, Dorong Kesetaraan Gender Lebih Nyata

Bapperida- Bapperida Kabupaten Bandung bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi Universitas Padjadjaran, serta pemangku kepentingan terkait, tengah menindaklanjuti penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Langkah ini lahir dari kesadaran bahwa meskipun PUG sudah dikenal dan mulai diterapkan di beberapa sektor seperti kesehatan, sosial, dan pendidikan, pelaksanaannya masih bersifat parsial dan sering dipersepsikan hanya menyangkut perempuan. Padahal, PUG sejatinya harus mengedepankan kesetaraan bagi semua gender. Selasa (03/09/25)

Dalam dialog yang berlangsung, sejumlah narasumber menekankan bahwa kesetaraan gender harus ditanamkan sejak lingkup terkecil, yaitu keluarga. Peran ayah dan ibu dalam pengasuhan maupun pembagian kerja domestik perlu dipandang setara agar dapat menjadi dasar kuat dalam membangun budaya kesetaraan. Namun demikian, masih terdapat kelemahan dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah, di mana analisis gender seperti Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) sering dilewati. Padahal, analisis tersebut merupakan kunci agar program pembangunan benar-benar responsif gender.

Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta adanya disparitas kesempatan ekonomi dan kerja semakin menegaskan urgensi hadirnya regulasi yang lebih tegas. Peraturan yang selama ini hanya berupa imbauan dinilai kurang kuat, sehingga kehadiran Perda PUG dianggap sangat mendesak untuk mempertegas komitmen pemerintah daerah sekaligus memberikan landasan hukum yang kokoh bagi implementasi di lapangan.

Selain itu, keberhasilan penerapan PUG memerlukan mekanisme pelaksanaan yang jelas, termasuk penguatan peran kelompok kerja, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP) agar keberhasilan program dapat diukur secara konsisten. Tak kalah penting, sinergi lintas sektor yang melibatkan desa, lembaga masyarakat, akademisi, dan sektor swasta menjadi kunci agar PUG benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan demikian, meski Kabupaten Bandung telah memiliki instrumen dan komitmen awal, tantangan dari sisi regulasi, perencanaan, dan implementasi masih cukup besar. Kehadiran Perda PUG diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam menciptakan pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan gender, sehingga kesetaraan bukan sekadar wacana, melainkan terwujud nyata dalam kehidupan masyarakat.