Halaman

Dasar Hukum / Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan:

  • Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 108  Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 33 ahun 2025 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 108 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah. 

    Berdasarkan pertimbangan di atas ditetapkan: 
    Perbup Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tusi Bapperida