Tindaklanjut FGD Raperda Pengarusutamaan Gender, Perkuat Komitmen Kesetaraan di Kabupaten Bandung

Tindaklanjut FGD Raperda Pengarusutamaan Gender, Perkuat Komitmen Kesetaraan di Kabupaten Bandung

Bapperida - Bapperida Kabupaten Bandung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menyusun regulasi yang menguatkan komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan gender di seluruh sektor pembangunan. FGD dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah,Turut hadir Tim Kajian dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) yang memberikan paparan akademik sebagai landasan penyusunan Raperda. Rabu (06/08/25)

Dalam paparannya, Erna dari Tim Kajian UNPAD menegaskan pentingnya regulasi daerah yang memuat aspek gender secara eksplisit dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia juga mendorong pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) agar kebijakan lebih inklusif terhadap kelompok rentan.

Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah tantangan rendahnya pemahaman tentang PUG di kalangan pelaksana teknis OPD. Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa pergantian personel dan keterbatasan anggaran membuat upaya sosialisasi kerap tidak berkelanjutan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan mengungkapkan perbedaan respons terhadap layanan kesehatan antara laki-laki dan perempuan, menandakan perlunya pendekatan berbasis gender dalam penyusunan program. Beberapa OPD lainnya, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Inspektorat, menekankan perlunya pelatihan, audit, dan penganggaran responsif gender sebagai bagian dari penguatan internalisasi PUG.

Di sisi lain, Bapperida menekankan pentingnya legallitas kebijakan agar isu gender tidak hanya tercantum pada dokumen, tetapi benar-benar dilaksanakan hingga ke tingkat pimpinan. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin keberlanjutan program-program berbasis kesetaraan gender di Kabupaten Bandung.

Diketahui indeks Pembangunan Gender Kabupaten Bandung yang saat ini berada di angka 94,36 dan indeks pemberdayaan 71,17 menjadi tolok ukur penting dalam evaluasi kinerja pembangunan yang inklusif. Melalui Raperda ini, pemerintah berharap angka-angka tersebut dapat terus meningkat, mencerminkan keberhasilan pembangunan yang adil dan setara.

Penyusunan Raperda PUG ini akan menjadi tonggak penting dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya dalam menciptakan kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan di Kabupaten Bandung.