Halaman

Sejarah

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Bandung berakar dari pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 43 Tahun 1972. SK tersebut menetapkan pembentukan Badan Perancang Pembangunan Kotamadya (BAPPEMKO) untuk kotamadya dan Badan Perancang Pembangunan Kabupaten (BAPPEMKA) untuk kabupaten, sebagai badan perencanaan pertama di Indonesia yang bersifat regional dan lokal. 

Seiring dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah, BAPPEDA Kabupaten Bandung mengalami transformasi menjadi BAPPERIDA. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi perencanaan pembangunan daerah dengan menambahkan unsur riset dan inovasi dalam struktur organisasi.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan daerah, BAPPERIDA memiliki peran strategis dalam:

  • Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

  • Koordinasi pelaksanaan Musrenbang di berbagai tingkatan pemerintahan.

  • Pengembangan riset dan inovasi daerah untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.

  • Pengelolaan data dan informasi pembangunan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Dengan peran tersebut, BAPPERIDA berkomitmen untuk mewujudkan visi Kabupaten Bandung  yakni Terwujudnya Kabupaten Bandung Lebih Bedas, Maju dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas, melalui perencanaan pembangunan yang partisipatif, terintegrasi, dan berkelanjutan.