Mulai besok, 6 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020, wilayah Kabupaten Bandung melanjutkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap 2. Hal tersebut diungkapkan Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bandung, Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Drs. Yudi Abdurahman M.Si.
PSBB dilaksanakan secara parsial di 8 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Margahayu, Margaasih, Bojongsoang, Dayeuhkolot, Cileunyi, Baleendah, Rancaekek dan Banjaran.
Namun kecamatan lain tetap melakukan protokol kesehatan, dan di setiap kecamatan tetap membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19.
Di tingkat RW dibentuk Kampung Siaga Sabilulungan Covid-19, penguatan ada di wilayah masing-masing.
Diharapkan penanganan Covid-19 di Kecamatan, Desa, RW segera dilakukan dan bersinergi dengan Tingkat Kabupaten Bandung.
Perpanjangan PSBB ke tahap 2, berdasarkan beberapa hal, yakni:
1. Adanya Keputusan Gubernur Nomor
443/Kep. 259-Hukham/2020, tentang pemberlakuan PSBB di wilayah Provinsi Jabar dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.
2. Hasil evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, masih adanya peningkatan secara kumulatif selama PSBB.
Ada peningkatan 10 kasus positif, dari 29 menjadi 39 kasus (34,48%).
3. Hasil evaluasi di titik-titik check point, masih banyak pelanggaran, seperti tidak memakai masker, sarung tangan, helm, Ojol yang membawa penumpang, dll.
4. Pemantauan di Pasar tradisional, pasar tumpah, masih banyak orang berkerumun. Masyarakat belum semua berdisiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Semoga masyarakat semua bersama-sama disiplin mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.