Aksi 2.3 dalam program Bina Bangda Kemendagri bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah dalam merencanakan, mengelola, dan mengawasi pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Tahapan pengisian Aksi 2.3 merupakan bentuk advokasi dan pencermatan dukungan anggaran penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah Tahun anggaran berjalan.
Pengisian Aksi 2.3 adalah pengisian Matriks Pemantauan Integrasi Rencana Kegiatan Tahun Berjalan. Matriks Pemantauan Integrasi Program/Kegiatan Tahun Berjalan yaitu matriks untuk mengetahui daftar program/kegiatan dalam Rencana Kegiatan yang masuk dalam APBD maupun yang diusulkan dalam RKPD Perubahan hingga disahkan dalam APBD Perubahan;
Melalui Pengisian Aksi 2.3 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan pusat.