1. Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang

Kepala Bidang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, meliputi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, Pengendalian Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan; 
  2. Penyelenggaraan rencana kerja bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, meliputi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, Pengendalian Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan;
  3. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan.

2. Jabatan Fungsional

  1. Pengaturan pembentukan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional berdasarkan disiplin ilmu dan keahliannya serta disesuaikan dengan kebutuhan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud, dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang  jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok Jabatan Fungsional, dapat dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior dan ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Badan.Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan fungsional, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pelaksana

Pelaksana pada Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan, sebagai berikut:

  1. Analis perencanaan;
  2. Penyusun rencana kegiatan dan anggaran; dan
  3. Pengelola kegiatan survei dan perencanaan.


STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan