1. Bidang Riset dan Inovasi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang

Kepala Bidang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengembangan riset dan inovasi daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan riset dan inovasi daerah;
  2. Pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan riset dan inovasi daerah;
  3. Pelaksanaan fasilitasi pendanaan, dan pengembangan riset dan inovasi daerah;
  4. Pelaksanaan manajemen kekayaan intelektual;
  5. Pelaksanaan perizinan riset dan pelaksanaan repositori ilmiah;
  6. Pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmiah;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervise pelaksanaan pengembangan inovasi dan teknologi;
  8. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan inovasi dan teknologi; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Jabatan Fungsional

  1. Pengaturan pembentukan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional berdasarkan disiplin ilmu dan keahliannya serta disesuaikan dengan kebutuhan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud, dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang  jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok Jabatan Fungsional, dapat dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior dan ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Badan.Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan fungsional, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pelaksana

Pelaksana pada Bidang Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah, sebagai berikut:

  1. analis penelitian dan pengembangan; dan
  2. pengolah data.


STRUKTURAL BAPPERIDA

STATISTIK KUNJUNGAN

User Online
Visitor Hari ini
Hits Bulan ini
Total Kunjungan