Logo Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah

Pemerintah Kabupaten Bandung

Bupati Bandung Sampaikan Kabar Baik bagi Guru P3K Paruh Waktu

Informasi 13 March 2026 BAPPERIDA
Bupati Bandung Sampaikan Kabar Baik bagi Guru P3K Paruh Waktu

Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menyampaikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) guru dan tenaga kependidikan. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah mengumumkan bahwa para P3KPW akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.

Kabar baik tersebut disampaikan setelah Bupati Bandung menerima Surat Edaran dari Abdul Mu'ti melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.

Bupati Dadang Supriatna menyampaikan rasa syukurnya atas terbitnya surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

“Alhamdulillah, perjuangan membuahkan hasil. Terbitnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Dadang Supriatna yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN kini dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan solusi yang sejak lama diperjuangkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya bagi tenaga P3K paruh waktu di Kabupaten Bandung. Surat edaran tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan honorarium guru P3KPW melalui dana BOSP.

Lebih lanjut, dengan pembiayaan dari dana BOSP, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran honor guru P3KPW dan tenaga kependidikan dapat berkurang. Bahkan, kebijakan ini membuka peluang adanya peningkatan honor yang saat ini berada di angka Rp500 ribu.

Pemerintah Kabupaten Bandung juga akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mengajukan usulan relaksasi penggunaan Dana BOSP kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar dapat digunakan untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW.