Di era digital, masyarakat sudah tidak asing lagi menggunakan media sosial sebagai sarana informasi dan komunikasi. Namun bermedia sosial tentu ada acuan aturan yang perlu dipedomani, sehingga tidak berdampak negatif baik bagi dirinya maupun orang lain.
Adanya UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya.
Hal itu menjadi salah satu topik bahasan dalam Sosialisasi Etika Mengelola Informasi Berbasis Online, yang diprakarsai Diskominfo Kabupaten Bandung, dengan peserta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Penggiat Media Sosial.
Sebagai Mitra Pemerintah dalam penyebarluasan informasi kebijakan dan penyampaian aspirasi masyarakat, KIM dan Penggiat Medsos Diharapkan dapat bijak dalam bermedsos, dengan memperhatikan etika penulisan, tidak sebar berita hoaks, tidak menyinggung SARA, tidak mencemarkan nama baik, serta hindari ujaran kebencian.
Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Oriza Sativa, Soreang, Selasa 14 Desember 2021, menghadirkan 3 Narasumber, yakni Rahmat Sudarmaji (Ketua PWI Kab Bandung), Iqbal Pratama Putra (Wakil Pemred PRFM), dan Wisma Putra (Jurnalis Detikcom).