Hari Senin 18 November 2024, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) @chekapmarlan menghadiri Rapat Paripurna DPRD terkait usulan pembentukan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, dibahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda):
1. Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja
2. Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja
Pada kesempatan yang sama, Pj. Bupati Bandung menyampaikan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Namun, seiring perkembangan waktu, tantangan dalam pengelolaan air bersih semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi yang lebih adaptif dan responsif untuk menjawab tantangan tersebut.