Gubernur Provinsi Jabar, Ridwan Kamil, melakukan Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang, melalui video conference, kemarin sore.
Dari hasil Rakor tersebut, Bandung Raya dan Sumedang, sepakat bersama-sama segera mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ke Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jabar.
Diharapkan Rabu depan, status PSBB sudah dapat diberlakukan, setelah persetujuan Kemenkes, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menerapkan sanksi hukum, terhadap pelanggaran aturan PSBB.
Selama 14 hari pemberlakuan status PSBB , Pemerintah Daerah harus melakukan test masif terhadap masyarakat tertentu yang rentan terhadap penularan Covid-19, agar dapat terlihat tingkat kedisiplinan masyarakat. Setelah 14 hari dapat dievaluasi hasilnya, untuk menentukan tindak lanjut status PSBB tersebut.
Bantuan sosial terhadap masyarakat terdampak Covid-19 harus sudah siap sebelum pemberlakuan status PSBB. Pendataan yang dilakukan sampai ke tingkat RW, RT harus benar-benar akurat, dan dipastikan sampai tepat pada sasaran.
Untuk menyisir warga yang tidak mendapat bantuan, Pemprov meluncurkan Program Gasibu, Gerakan Nasi Bungkus, setiap hari, yang akan diberikan pada anak jalanan, pengemis, dll.
"Jangan sampai ada masyarakat Jawa Barat yang kelaparan, karena terdampak Covid-19" tegas Ridwan Kamil.
Usai video conference, Bupati Bandung, H. Dadang M Naser melanjutkan Rapat Koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan para Kepala Perangkat Daerah, terkait persiapan PSBB